Program Kali Bersih Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman
Ketersediaan sumber air merupakan kebutuhan pokok yang diperlukan oleh makhluk hidup. Di satu sisi ketersediaan air menunjukkan kecenderungan terjadinya penurunan kualitas maupun kuantitas. Perusakan lingkungan di sungai/kali banyak diakibatkan oleh pencemaran terhadap sungai/kali oleh pembuangan limbah cair dan sampah yang dilakukan oleh masyarakat & kegiatan industri/usaha. Untuk itu diperlukan upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah sungai/kali dan sekitarnya agar tidak menimbulkan dampak dan bencana yang merugikan. Untuk itu diperlukan upaya perbaikan dan pemulihan kualitas perairan melalui pelaksanaan Program Kali Bersih (Prokasih). Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman menjalin kolaborasi dengan Komunitas Bedog Lestari dan Relawan Kekandhangan melaksanakan kegiatan Program Kali Bersih yang berada di Bantaran Sungai Bedog, Padukuhan Kaliabu, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Minggu 26 September 2021.
Pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh Panewu Gamping Sarjono, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sleman Purwoko Sasmoyo didampingi Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Sasikirana, serta Lurah Banyuraden, Sudarisman. Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan yang dilaksanakan di wilayah RT 04 RW 13 Kaliabu dengan tujuan membersihkan sampah, limbah rumah tangga, serta pepohonan yang roboh di badan sungai yang dapat mengotori, mencemari, dan menghambat aliran air.
Ketika kegiatan berlangsung, Bapak Sarjono memberikan pesan kepada warga RW 13 Kaliabu “Mari jaga dan rawat bantaran Sungai Bedog ini agar tidak tercemar oleh limbah rumah tangga. Jangan membuang sampah secara sembarangan di Sungai Bedog agar kualitas airnya tetap baik dan alirannya lancar, sehingga dapat mencegah bahaya banjir karena saat ini sudah memasuki musim penghujan.”
Bapak Purwoko pun turut memberikan penjelasan “Yang tidak kalah penting adalah jika kegiatan ini dilakukan secara berkala dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air sungai, serta sungai terbebas dari sampah sehingga aliran air di musim penghujan tetap lancar terhindar dari bahaya banjir.”
