Nama dan Jenis Pelayanan Publik pada Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari:

  1. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  2. Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
  3. Izin Lingkungan Skala UKL-UPL;
  4. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL);
  5. Izin Lingkungan Skala Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
  6. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
  7. Izin Pembuangan Air Limbah;
  8. Penyedotan Lumpur Tinja;
  9. Izin Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Domestik;
  10. Izin Pengangkutan Sampah;
  11. Penyediaan Data dan Informasi.