Nama dan Jenis Pelayanan Publik pada Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
- Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
- Izin Lingkungan Skala UKL-UPL;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL);
- Izin Lingkungan Skala Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
- Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
- Izin Pembuangan Air Limbah;
- Penyedotan Lumpur Tinja;
- Izin Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Domestik;
- Izin Pengangkutan Sampah;
- Penyediaan Data dan Informasi.