Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri atas:
  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
c. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
d. Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Bidang Tata Lingkungan Hidup; dan
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah.

SUMBER DAYA APARATUR