Penutupan Sampah Liar di ruas Jl. Arteri Utara Barat KM 11
Keberadaan sampah liar di ruas Jl. Arteri Utara Barat KM 11+095 seperti yang dilaporkan oleh Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi DIY kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup pada tanggal 21 November 2016, bahwa setelah dilakukan kegiatan pembersihan sampah oleh BLH Kabupaten Sleman, sampai dengan tanggal 21 November 2016 masih terjadi pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
Kondisi sampah liar di ruas Jl. Arteri Utara Barat KM 11+095
Masalah ini langsung ditindaklanjuti pada tanggal 28 November 2016 oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman melalui UPT Pelayanan Persampahan dan Air Limbah. Tindak lanjut di lapangan dengan penutupan lokasi menggunakan pagar bambu dan pengurugan tanah pada sampah liar serta pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah sesuai Perda Kabupaten Sleman No. 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Pengurugan sampah liar dengan tanah urug oleh UPT PPAL BLH Kab. Sleman
Penutupan dengan pagar bambu dan pemasangan spanduk larangan




Masih banyak masyarakat yang tidak mengerti terhadap kebersihan lingkungan. membuang sampah bukan pada tempatnya berarti sama dengan merusak lingkungan sendiri. Memang pemda harus menyediakan infrastruktur tpa dan mobil sampah agar dapat menampung sampah di lingkungannya.