Berita

Kupas Tuntas Pengelolaan Limbah B3 DLH Sleman

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa (08/03/2022). Kunjungan kerja bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara spesifik  di DLH Sleman.

Banyak orang belum memahami pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Banyak pula yang masih memperlakukan limbah B3 seperti sampah pada umumnya. Padahal, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan baik, benar, dan bertanggung jawab karena limbah tersebut dapat mencemari lingkungan dan berisiko membahayakan kesehatan makhluk hidup.

Setiap penghasil limbah wajib mengetahui cara-cara untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik, agar masyarakat di sekitar lokasi penghasil limbah terjaga jauh dari paparan limbah B3. Meski begitu, limbah B3 tidak hanya dihasilkan oleh rumah sakit ataupun fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Gedung-gedung perkantoran, mal, restoran, bahkan perumahan pun dapat menjadi penghasil limbah B3. Misalnya, limbah elektronik, lampu bekas yang mengandung merkuri, dan kaleng aerosol bekas pengharum ruangan atau obat pembasmi serangga. Limbah-limbah tersebut merupakan limbah B3.

Sugeng Riyanta sebagai Sekretaris DLH Sleman menerangkan DLH Sleman pun juga mengajak para pelaku usaha untuk melengkapi dokumen lingkungan dengan rincian teknis pengelolaan dokumen limbah B3. Para pelaku usaha harus memiliki dokumen lingkungan salah satunya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), jika sudah memiliki dokumen, maka ada beberapa persyaratan teknis yaitu pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3 dan analisis dampak lalu lintas. “Maka para pelaku usaha harus melengkapi rincian teknis pengelolaan limbah B3,” jelasnya.

“Ketika pelaku usaha sudah mempunyai tempat sementara untuk limbah B3 dan sudah ada persetujuan teknis, maka mereka akan  bekerjasama dengan pihak Transporter dan pengelola. Transporter akan memindahkan limbah B3 dari penghasil pertama ke tempat pengumpulan limbah,” jelasnya.

Choirul Anam sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang pun turut mengapresiasi langkah – langkah DLH Sleman dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan bersedia melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha.