Sejarah Instansi
SEJARAH INSTANSI
Instansi yang melaksanakan urusan lingkungan hidup di Kabupaten Sleman sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2015 telah mengalami beberapa kali perubahan bentuk kelembagaan yaitu:
a. Bagian Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 6 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman, maka tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan lingkungan hidup ada pada Bagian Lingkungan Hidup.
Adapun susunan organisasi Bagian Lingkungan Hidup terdiri dari:
- Kepala Bagian;
- Sub Bagian ANDAL;
Sub Bagian Penanggulangan
b. Kantor Pengendalian Dampak
Pada tahun 2001, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, maka Bagian Lingkungan Hidup berubah menjadi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (KPDL). Sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 ditetapkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 13/Kep.KDH/2001 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan. Tugas Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 42/Kep.KDH/A/2003, maka tugas Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan mengalami perubahan sebagai berikut :
- merumuskan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan;
- pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pengendalian dampak lingkungan;
pemberian pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan
c. Kantor Lingkungan Hidup
Perubahan berikutnya terjadi sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan berubah menjadi Kantor Lingkungan Hidup.
Kantor Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan tugas bidang lingkungan hidup;
- penyelenggaraan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
- pembinaan pengelolaan lingkungan hidup;
- pengoordinasian pengelolaan lingkungan hidup; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
d. Badan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2014, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, maka Kantor Lingkungan Hidup (KLH) berubah menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH). Sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 ditetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.5 Tahun 2014 Tahun 2014 Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup. Tugas Badan Lingkungan Hidup adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, maka Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan;
- Pelaksanaan tugas bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan;
- Penyelenggaraan pelayanan umum bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan;
- Pembinaan dan pengoordinasian pengelolaan lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Citra Sleman sebagai kota pendidikan tinggi harus seiring dengan kebersihan lingkungan, udara dan penghijauannya. Mengelola lingkungan memerlukan kesadaran seluruh warga.