Kurangi Lonjakan Sampah, Warga Sleman Dihimbau Dapat Memilah Sampah Rumah Tangga
Seperti diketahui, hingga saat ini pengelolaan sampah yang baik masih menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Sleman. Salah satunya karena masih banyaknya sampah yang dibuang langsung ke lingkungan. Timbulan sampah yang masuk akan terus meningkat tiap tahunnya sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan minimnya upaya pengurangan dari sumber. Sementara, saat ini TPA Piyungan masih menggunakan lahan eksisting seluas 12,5 hektare. Kendati demikian Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sosialisasi pengurangan sampah di Gedung Unit 1 Pemda Sleman pada Kamis (12/05/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Epiphana Kristiyani menyatakan bahwa tujuan sosialisasi ini ialah untuk mengubah kebiasaan warga memilah dan menempatkan sampah yang sesuai, yang tentunya membutuhkan waktu dan pendampingan dari para pemangku kepentingan.
“Pemilahan sampah rumah tangga bisa dilakukan dimulai dari memisahkan sampah organik dan sampah anorganik. Upaya ini tentunya akan memudahkan bagi para pengumpul, dalam mendaur ulang kembali sampah untuk menjadi suatu produk,” tegasnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan surat pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 658/4961 tentang penyampaian kondisi TPA Regional Piyungan dan Langkah Kebijakan. Oleh sebab itu masyarakat Sleman dihimbau untuk dapat memilah sampah mulai dari sumbernya, yaitu dari rumah karena memilah sampah dari rumah ternyata dapat memberikan manfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi lingkungan.
