Berita

DLH Sleman Soroti Pengelolaan Limbah McD

Sebagian besar wilayah Sleman banyak didominasi berbagai macam restoran, dan ternyata terdapat beberapa restoran belum memiliki pengelolaan limbah yang baik. Penanganan limbah penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Menyikapi hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Sleman melaksanakan kegiatan pengawasan pengelolaan limbah pada perusahaan PT Rekso Nasional Food Store McD Jalan Kaliurang St No.KM. 5, Kocoran, Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta pada Senin (17/01/2022).

Wahyu Nugroho sebagai staf Seksi Penataan Lingkungan DLH Sleman memberikan keterangan tujuan dilaksanakannya pengawasan untuk mendapatkan data dan informasi secara umum berupa fakta-fakta yang dapat menggambarkan tingkat ketaatan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha dan  kegiatan terhadap perizinan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

“Kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup merupakan salah satu upaya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaatan Pelaku Usaha dalam mengelola lingkungan sebagaimana ketentuan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan perizinan lingkungan hidup agar kelestarian fungsi lingkungan hidup senantiasa dapat terjaga,” jelas Wahyu.

Selama proses pengawasan berjalan Wahyu Nugroho juga menyampaikan  bahwa restoran ini sudah memiliki izin pembuangan air limbah/persetujuan teknis air limbah, Izin lingkungan/persetujuan lingkungan dan pelaporan dalam pelaksanaan dokumen lingkungan yaitu Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sudah terlaksana dengan tertib. Akurasi informasi swapantau, pengujian dan pemantauan yang diberikan kegiatan pelaku usaha dalam laporannya pun sudah sesuai.

Pengawasan dilaksanakan untuk menetapkan rekomendasi selanjutnya terkait pengelolaan limbah secara tepat dan tidak lagi berdampak bagi lingkungan. Tindak lanjut terapan direkomendasikan untuk memperbaiki pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang masih tertulis tidak sesuai, wajib memiliki persetujuan teknis baku mutu air limbah, mengujikan air limbah rutin 1 bulan sekali dan memenuhi baku mutu. Melaporkan hasil swapantau air limbah setiap 3 bulan sekali, dan mengujikan 6 bulan sekali skala udara ambien dan tingkat kebisingan.